Penyalahgunaan Narkotika
Zainul dan Zulkarnaen, Dua Polisi Pengguna Narkoba di Ambon Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakim Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Selanjutnya, tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan dalam tempah sampah yang terdapat didalam mobil yaitu alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih.
Serta 1 buah sedotan yang telah dipotong runcing.
Keduanya pun mengaku alat hisap tersebut punya mereka.
Alat hisap sabu tersebut milik dari Terdakwa Terdakwa Zainul yang ia rakit sendiri dan plastik klem bening bekas tempat sabu diakui milik kedua Terdakwa.
Kedua terdakwa juga mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu tersebut pada saat perjalanan kembali dari Desa Hitu Kec. Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas (oli).
Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut dengan interogasi.
Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari saudara Rinto (DPO).
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 0,00300 gram.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.