Penyalahgunaan Narkoba

Jaksa Tuntut Ringan Dua Anggota Polisi Pemakai Narkoba 1,6 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury saat sidang yang dipimpin Hakim Harris Tewa selaku hakim ketua saat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: Dua anggota Polda Maluku pemakai narkoba usai mendengad tuntutan Jaksa, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anggota Polda Maluku yang menggunakan narkoba dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya yakni Zainul (38) dan Zulkarnaen (48).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury saat sidang yang dipimpin Hakim Harris Tewa selaku hakim ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024).

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU.

JPU akhirnya menilai Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak

Pidana Menyalahgunakan Narkotika Bagi Diri Sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mengatakan kalau Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Baca juga: Tak Kunjung Bertobat, Ayah 5 Anak di Ambon Kembali Disidang Gegara Narkoba

Selain itu kedua terdakwa juga adalah kepala keluarga yang masih punya tanggung jawab terhadap istri dan anak.

Atas tuntutan JPU, Hakim menund sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Rabu 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT.

Awalnya tim Kepolisian mendapat informasi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah diintai, polisi kemudian mendapati kedua terdakwa mengendarai mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Polisi kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa.

Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan Terdakwa Terdakwa zainul yag berada disampingnya.

Selanjutnya, tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian.

Baca juga: Suami di Ambon yang Ditangkap Bersama Istri Karena Simpan Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved