Maluku Terkini
Tak Kunjung Bertobat, Ayah 5 Anak di Ambon Kembali Disidang Gegara Narkoba
Residivis Narkoba, Istandy Johanes alias Eten kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tak kunjung bertobat, ayah lima anak di Ambon ini kembali disidang karena terlibat kasus narkoba.a
Ialah IJ alias Eten kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Bapak lima anak ini kembali duduk di kursi pesakitan lantaran tertangkap basah memiliki narkoba.
Padahal sebelumnya dia pernah menjalani masa tahanan karena kasus narkoba.
Sidanv perdana kasus narkoba Eten berlangsung dj Pengadilan Negeri Ambon, Senkn (13/5/2024).
Baca juga: Punya 420,43 Gram Emas Ilegal, Pria di Maluku Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi Iqbal dan Luthfi Alzagladi selaku hakim anggota, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Lily Pattipeilohy dan Megy Parera.
Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan terdakwa ditangkap oleh Polisi di Jalan DR. M. Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada 23 Januari 2024 lalu.
Terdakwa ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa satu paket sabu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi seharga Rp1,1 juta.
"Terdakwa Istandy Johanes alias Eten tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa satu paket sabu," kata JPU.
Lanjut JPU, awalnya anggota polisi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Selain pembacaan dakwaan, Jaksa juga menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi.
Kedua polisi tersebut yang menangkap terdakwa.
Diketahui, terdakwa merupakan seorang ayah lima anak ini di hadapan majelis hakim juga mengaku sebagai seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada 2019.
Usai mendengar dakwaan dan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Kaur Keuangan 2019 Divonis 1,3 Tahun dan Denda Rp. 123 Juta |
![]() |
---|
Siap Siap, Polda Maluku Segera Laksanakan Operasi Anti Narkotika Salawaku 2025 |
![]() |
---|
Pemda Buru Tak Hadir, Komisi I DPRD Maluku Jadwal Ulang Rapat Terkait Penertiban Gunung Botak |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Perpustakaan di Aru, Wahab Mangar Divonis7 Tahun Penjara dan Ganti 1,5 M |
![]() |
---|
Fotografer Ternama Ellontoms Ditangkap Bawa Sabu di Ambon, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.