Maluku Terkini

Tak Kunjung Bertobat, Ayah 5 Anak di Ambon Kembali Disidang Gegara Narkoba

Residivis Narkoba, Istandy Johanes alias Eten kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Ist
Sidang perdana kasus narkoba atas terdakwa Eten yang juga residivis narkoba, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tak kunjung bertobat, ayah lima anak di Ambon ini kembali disidang karena terlibat kasus narkoba.a

Ialah IJ alias Eten kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Bapak lima anak ini kembali duduk di kursi pesakitan lantaran tertangkap basah memiliki narkoba.

Padahal sebelumnya dia pernah menjalani masa tahanan karena kasus narkoba.

Sidanv perdana kasus narkoba Eten berlangsung dj Pengadilan Negeri Ambon, Senkn (13/5/2024).

Baca juga: Punya 420,43 Gram Emas Ilegal, Pria di Maluku Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi Iqbal dan Luthfi Alzagladi selaku hakim anggota, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Lily Pattipeilohy dan Megy Parera.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan terdakwa ditangkap oleh Polisi di Jalan DR. M. Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada 23 Januari 2024 lalu.

Terdakwa ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa satu paket sabu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi seharga Rp1,1 juta.

"Terdakwa Istandy Johanes alias Eten tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa satu paket sabu," kata JPU.

Lanjut JPU, awalnya anggota polisi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Selain pembacaan dakwaan, Jaksa juga menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi.

Kedua polisi tersebut yang menangkap terdakwa.

Diketahui, terdakwa merupakan seorang ayah lima anak ini di hadapan majelis hakim juga mengaku sebagai seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada 2019.

Usai mendengar dakwaan dan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved