Maluku Terkini
Punya 420,43 Gram Emas Ilegal, Pria di Maluku Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Seorang pria di Maluku dituntut empat tahun penjara karena punya 420,43 gram emas ilegal
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Maluku dituntut empat tahun penjara karena punya 420,43 gram emas ilegal
Terdakwa diketahui bernama Azan, pemilik 420,43 gram emas ilegal yang dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury saar sidang yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Penindakan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Polisi Tangkap 30 Tersangka Selama 2 Tahun Terakhir
Azan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider6 bulankurungan," kata JPU.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Azan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK,, IPR dan SIPB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa Azan ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, pada Jumat 09 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIT.
Terdakwa ditangkap bersamaa sejumlah barang bukti berupa 4 keping emas ilegal dengan total berat seluruhnya adalah 420,43 gram.
Dengan rincian, 1 keping diduga Logam Emas dengan berat 179,82 gram, 1 keping diduga Logam Emas dengan berat 152,07 gram, 1 keping diduga Logam Emas dengan berat 61,11 gram dan 1 keping diduga Logam Emas dengan berat 27,43 gram.
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.