Brimob Aniaya Lansia
Hasil Visum Terdapat 12 Jahitan, Tim PH Bripka Hendra Huwae Sebut Fakta Hukum Kategori Ringan
Hasil visum menunjukkan korban mengalami tiga luka robek di kepala, pipi, dan leher dengan total 12 jahitan akibat kekerasan benda tajam.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Hasil visum menunjukkan korban mengalami tiga luka robek di kepala, pipi, dan leher dengan total 12 jahitan akibat kekerasan benda tajam.
- Tim kuasa hukum menyatakan kondisi korban secara hukum tergolong luka ringan karena telah pulih tanpa cacat permanen.
- Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara, sementara terdakwa mengakui perbuatan dan disebut telah meminta maaf kepada korban.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hasil visum terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), korban penganiayaan di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menunjukkan adanya luka robek di kepala, pipi dan leher dengan total 12 jahitan.
Dalam dokumen Visum et Repertum Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dr. Fazri Muhaimin di Puskesmas Perawat Allang, disebutkan korban mengalami luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri yang membutuhkan tiga jahitan.
Kemudian pada bagian leher belakang terdapat luka robek sepanjang 4,5 sentimeter dengan tiga jahitan.
Sementara luka robek di bagian kepala kiri korban sepanjang empat sentimeter harus dijahit sebanyak enam jahitan.
Baca juga: Soroti Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Lansia, Mercy Barends: Cederai Rasa Keadilan
Baca juga: Ini Kronologi Oknum Brimob Bripka Hendra Aniaya Lansia di Allang, Hakim Vonis 5 Bulan Penjara
Korban juga mengalami nyeri di bagian paha kiri akibat tendangan.
Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Namun, tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae justru menyebut kondisi korban secara hukum masuk kategori luka ringan karena telah sembuh dan tidak menimbulkan cacat permanen.
Pernyataan itu disampaikan tim yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M. Berhitu, Johan M. Darmapan dan Liebert Huwae.
“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari tanpa akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum Hendra Huwae dalam klarifikasi resmi kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).
Menurut mereka, luka berat dalam hukum pidana hanya dapat dinyatakan apabila menyebabkan bahaya maut, cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau gangguan yang tidak dapat dipulihkan secara normal.
Kuasa hukum menyebut unsur tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.
“Korban hanya dirawat satu hari dan kemudian pulih serta kembali beraktivitas seperti biasa sehingga secara hukum dikualifikasikan sebagai luka ringan,” ujar mereka.
Tim kuasa hukum juga menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara telah sesuai dengan fakta persidangan.
Meski begitu, mereka menegaskan tindakan terdakwa tetap merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
| Soroti Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Lansia, Mercy Barends: Cederai Rasa Keadilan |
|
|---|
| Ini Kronologi Oknum Brimob Bripka Hendra Aniaya Lansia di Allang, Hakim Vonis 5 Bulan Penjara |
|
|---|
| Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Aniaya Lansia di Allang, Kuasa Hukum Bripka Hendra Huwae Buka Suara |
|
|---|
| Lansia Alami Luka Robek di Kepala dan Leher, Bripka Hendra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara |
|
|---|
| Oknum Brimob Aniaya Lansia Divonis 5 Bulan, Praktisi Hukum: Keadilan Publik Belum Terpenuhi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rony-brimob.jpg)