Rabu, 6 Mei 2026

Brimob Aniaya Lansia

Soroti Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Lansia, Mercy Barends: Cederai Rasa Keadilan

Menurut Mercy dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (6/5/2026) putusan pengadilan mencederai rasa keadilan dan

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa/Istimewa
KASUS ANIAYA - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Ambon atas putusan 5 bulan terhadap terdakwa kasua aniaya lansia.
  • Menurutnya, putusan pengadilan mencederai rasa keadilan dan akan berdampak melemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dalam kasus penganiayaan Maria Huwae (74).

Menurut Mercy dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (6/5/2026) putusan pengadilan mencederai rasa keadilan dan akan berdampak melemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Terlebih pelaku dalam kasus ini adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Sementara korban merupakan kelompok rentan yang faktanya mengalami luka serius.

“Kapolda Maluku diminta menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegas Mercy.

Mercy mendorong aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan untuk evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan oleh aparat penegakan hukum sampai dengan putusan pengadilan yang memberi rasa keadilan bagi korban kekerasan.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” tandasnya. 

Baca juga: Ini Kronologi Oknum Brimob Bripka Hendra Aniaya Lansia di Allang, Hakim Vonis 5 Bulan Penjara

Baca juga: Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Aniaya Lansia di Allang, Kuasa Hukum Bripka Hendra Huwae Buka Suara

Sebelumnya diberitakan, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).

Putusan itu memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memastikan putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dimana korban kondisi korban dikualifikasikan sebagai luka ringan, bukan luka berat.

“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa tanpa adanya akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum dalam hak jawab yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).

Menurut mereka, keterangan itu diperkuat sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved