Ambon Hari Ini

Suami di Ambon yang Ditangkap Bersama Istri Karena Simpan Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Suami yang ditangkap bersama istrinya usai ketahuan menyimpan narkoba akhirnya dijatuhi hukuman

Tanita
Pemilik 7 paket sabu, Franky usai mendengar vonis Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Suami yang ditangkap bersama istrinya usai ketahuan menyimpan narkoba akhirnya dijatuhi hukuman.

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Franky itu divonis 5 tahun penjara.

Sopacua sebelumnya ditangkap lantaran memiliki 7 paket sabu.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Seorang Istri di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara, Ketangkap Punya Narkoba Bareng Suami

Selain itu terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," putus Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Franky Sopacua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Franky Sopacua merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.

Franky ditangkap bersama istrinya Katherina Tawaerubun yang lebih dulu divonis 4 tahun penjara.

Sementara satu rekan lainnya Junus M. Loblobly juga divonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved