Penyalahgunaan Narkotika
Zainul dan Zulkarnaen, Dua Polisi Pengguna Narkoba di Ambon Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakim Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua oknum anggota Polda Maluku, Zainul dan Zulkarnaen divonis satu tahun dan empat bulan penjara.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara lantaran tertangkap mengkonsumsi narkotika.
Vonis dijatuhi Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).
Hakim Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” putus Hakim.
Menyatakan barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.
"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Rabu 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT.
Awalnya tim Kepolisian mendapat informasi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah diintai, polisi kemudian mendapati kedua terdakwa mengendarai mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Polisi kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa. Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan Terdakwa Terdakwa zainul yag berada disampingnya.
Selanjutnya, tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan dalam tempah sampah yang terdapat didalam mobil yaitu alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih.
Serta 1 buah sedotan yang telah dipotong runcing.
Keduanya pun mengaku alat hisap tersebut punya mereka.
Alat hisap sabu tersebut milik dari Terdakwa Terdakwa Zainul yang ia rakit sendiri dan plastik klem bening bekas tempat sabu diakui milik kedua Terdakwa.
Kedua terdakwa juga mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu tersebut pada saat perjalanan kembali dari Desa Hitu Kec. Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas (oli).
Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut dengan interogasi.
Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari saudara Rinto (DPO).
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 0,00300 gram.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.