Penyalahgunaan Narkotika
Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleuw dalam dakwaannya mengatakan Aron dan Marvie ditangkap pada hari yang sama, yaitu 15 Maret 2023 dengan
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pegawai Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku, Aron Yakob Manusama dan Marvies Syauta, serta satu warga lainnya Henry Nanlohy jalani sidang perdana kasus penyalahgunaan Narkotika.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi Rahmat Selang dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleuw dalam dakwaannya mengatakan Aron dan Marvie ditangkap pada hari yang sama, yaitu 15 Maret 2023 dengan lokasi berbeda.
Awalnya BNN Provinsi Maluku menangkap terdakwa Marvie terlebih dahulu di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 16.30 WIT.
Saat penggeledahan di dalam tas milik Marvy ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram .
Dan selanjutnya BNN kemudian menahan terdakwa Marvies.
Setelah menahan dan menginterogasi Marvie terungkap bahwa masih ada barang milik terdakwa yang ada di tangan Aron Manusama.
"Dimana berdasarkan penjelasan saudara Marvie Syauta bahwa barang bukti Narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan," beber JPU Isabella Ubleuw dalam persidangan perdana, kamis (17/8/2023).
Berdasarkan keterangan terdakwa Marvie, BNNP langsung menangkap Aron di hari pukul 18.00 WIT di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sere Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Selanjutnya setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi diperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika sabu di Marvi dan kemudian Marvie memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun.
"Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvie pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler milik Aron dan setelah itu Marvie langsung menghubungi terdakware Rellis dan menanyakan ada sabu atau tidak Dan saat itu juga terdakwa Relis mengatakan ada," ungkap JPU.
Selanjutnya Aron mentransfer uang Rp 1,5 juta ke Marvie dan selanjutnya ditransfer ke Rellis.
Setelah dikonfirmasi, Terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut.
Baca juga: Besok, KPU Maluku Umumkan Daftar Calon Sementara
Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp 1,3 Juta yang kemudian ditransfer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.