Maluku Terkini
Pakai Sabu di Rumah Dinas Polres Buru, Empat Oknum Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat
Yakni: Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat oknum Polisi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di rumah dinas anggota Polres Buru, Kabupaten Buru dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Yakni: Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Sanksi ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Propam Polda Maluku.
Satu dari ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Pangkogabwilhan III Kunjungi Kodam XV/Pattimura, Perkuat Koordinasi Pertahanan di Kawasan Timur
Baca juga: Gubernur Maluku Dorong Warga Lokal Pelaku Utama Proyek Blok Masela: Jangan Jadi Penonton
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.
Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin untuk menumpang mandi.
Namun rumah dinas tersebut diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, serta seorang warga sipil berinisial G.
Kelimanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penggerebekan.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh pihak yang diamankan menunjukkan hasil positif narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SABU-Narkoba.jpg)