Penyalahgunaan Narkotika

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Jalani Sidang Perdana

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleuw dalam dakwaannya mengatakan Aron dan Marvie ditangkap pada hari yang sama, yaitu 15 Maret 2023 dengan

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Terlibat Kasus Narkoba Dua Pegawai Balai Jalan dan jembatan Maluku Jalani Sidang Perdana,Kamis, (17/8/2023) sore. 

"Setelah saudara Henry sudah menerima uang yang di transfer ke rekening Tasya Amara salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang di letakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth," bebernya.

JPU menjelaskan Sabu yang telah dipesan tersebut ditaruh di tempat pencucian mobil di desa Hunuth dan lamgsung diambil Aron.

Diketahui, Ketiganya kini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), 111, 112 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim menutup sidang dan menunda hingga 23 Agustus 2023 dengan agenda keterangan saksi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved