Penyalahgunaan Narkotika

Pemuda Kayu Putih Ambon Divonis 4 Tahun Penjara Karena Punya 5 Paket Ganja

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua Hakim Anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/5/2024).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Salah seorang pemuda Kayu Putih, Ambon Bernama Malvin Leasa divonis 4 tahun penjara.

Leasa divonis penjara lantaran tertangkap basah memiliki lima paket Narkotika jenis Ganja.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua Hakim Anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/5/2024).

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Malvin Leasa dengan pidana penjara selama 4 Tahun yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim.

Baca juga: Polda Maluku Tangkap 119 Orang Pelaku Narkoba Selama Lima Bulan Terakhir, 143 Kg Sabu Disita

Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yaitu :

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 

Sementara paket narkotika tersebut dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya berupa HP dirampas untuk negara.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap di Lapangan Bola di Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIT.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved