Penyalahgunaan Narkotika

Lagi, Ketahuan Beli Tembakau Sintetis di Sosmed, Pemuda 20 Tahun Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Rahman Hatta (20) dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S. Pentury.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Rahman Hatta (20) dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S. Pentury.

Terdakwa tertangkap usai mengambil paket berisi narkoba jenis tembakau sintetis yang dibeli dari sosial media.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman Hatta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/6/2021) siang.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Awalnya, aparat kepolisian Ditresnaskoba Polda Malukudan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi akan ada barang paketan berupa tembakau sintesis dikirim melalui jasa pengiriman j&t Gadihu, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, 6 November 2021.

Kemudian anggota kepolisian melakukan pemantauan dan pada keesokan harinya, Sabtu 7 November 2021 sekitar pukul 14.45 WIT, anggota kepolisian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh informan yakni terdakwa Rahman.

Selanjutnya, terdakwa mengambil paketan dan kemudian anggota kepolisian langsung menghampiri terdakwa dan mengamankannya.

Saat ditanya, terdakwa mengakui bahwa paketan tersebut berisi tembakau sintetis yang dia beli seharga Rp 1,6 juta lewat Instagram dengan akun El belalai farmer yang berlogo gajah.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diinterogasi.

Sebelumnya terdakwa telah mengakui pernah menggunakan tembakau sintetis diberikan oleh teman terdakwa yang bernama Ryan Iskandar, sedangkan terdakwa memesan tembakau sintetis tersebut untuk dipakai sendiri dan akan dijual oleh terdakwa.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti yakni satu paket kiriman berbentuk dus kecil yang didalamnya berisi 2 paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus dalam plastik klem berwarna hitam dan 14 teh Sosro celup.

Sidang secara virtual itu dipimpin oleh Majelis Hakim Lutfi dan dihadiri oleh Penasihat Hukum, Penny Tupan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved