Penyalahgunaan Narkotika
Berkas Perkara Kasus Narkoba Kader Partai Golkar, Ronny Sianressy Siap Naik Sidang
Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh kader Partai Golkar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/8/2021) lalu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh kader Partai Golkar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/8/2021) lalu.
Berdasarkan data di laman system informasi penulusaran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon yang diakses Rabu (25/8/2021), menampilkan jadwal sidang perdana advokat muda ini akan berlangsung pada Senin (30/8/2021) nanti.
Nama Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini juga sudah ditentukan, namun belum ditampilkan.
Sedangkan, dua Jaksa yang menangani perkara dari Kejaksaan Negeri Ambon yaitu Aizit Latucinsina dan Elsye Leonupun.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Kader Partai Golkar Ronny Sianressy Diseret ke Kejaksaan Negeri Ambon
Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Kader Partai Golkar Rony Sianressy Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Ronny diciduk di kamar kosnya yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (24/6/2021) malam.
Rony yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Partai Golkar, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.
Setelah penangkapan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.(*)