Penyalahgunaa Narkoba

Berkas Kasus Narkoba Kader Partai Golkar Rony Sianressy Diserahkan ke Kejaksaan

Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara kader Partai Golkar, Ronny Sianressy  ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Facebook
Politisi Partai Golkar Maluku, Ronny Sianressy. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara kader Partai Golkar, Ronny Sianressy  ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menyatakan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (6/8/2021) lalu.

"Kita sudah kirimkan berkas tahap dua ke kejaksaan, dan sudah diterima," ungkap Jufri Jawa kepada TribunAmbon.com, melalui Whatsapp Senin (9/8/2021).

Sementara itu, penyerahan tersangka dfan barang bukti baru bisa dilakukan, Rabu (11/8/2021) nanti.

"Dikarenakan jaksa penuntut umum sedang mengikuti kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.

Baca juga: Sempat Hilang, Sepeda Motor yang Terparkir di Apotik Gideon Akhirnya Ditemukan

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih di Mapolresta Pulau Ambon.

Diberitakan sebelumnya, Ronny diciduk di kamar kosnya yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (24/6/2021) malam.

Rony yang merupakan salah satu kuasa hukum Partai Golkar,  kedapatan memeiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.

Setelah penangkapan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved