Penyalahgunaan Narkoba
Terlibat Kasus Narkoba, Kader Partai Golkar Ronny Sianressy Diseret ke Kejaksaan Negeri Ambon
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan mengirimkan berkas kasus narkoba Rony ke Kejaksaan Negeri Ambon
TRIBUNAMBON.COM - Kasus narkoba yang melibatkan Kader Partai Golkar, Ronny Sianressy akhirnya diseret ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan mengirimkan berkas kasus narkoba Rony ke Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (6/8/2021).
Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa mengatakan, berkas tahap satu Rony yang dikembalikan Jaksa telah diperbaiki dan siap untuk dikirimkan kembali untuk tahap duanya.
"Kasus narkoba yang menjerat advokat muda Rony, saat ini sudah selesai tahap satu. Dan direncenakan jumat besok kita akan mengerimkan berkas tahap duanya ke kejaksaan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada TribunAmbon.com, Kamis (5/8/2021).
Dia mengatakan, berkas tahap satu Rony yang dikembalikan Jaksa, sudah diperbaiki dan siap untuk dikirimkan kembali untuk tahap duanya.
Jufri kembali menjelaskan advokat muda ini, diciduk oleh anggotanya dari kamar kosnya yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (24/6/2021) malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Rony yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Partai Golkar ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.
"BB satu paket sabu. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Mapolresta Ambon," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Berkas Kasus Narkoba Kader Partai Golkar, Rony Sianressy Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok, https://ambon.tribunnews.com/2021/08/05/berkas-kasus-narkoba-kader-partai-golkar-rony-sianressy-dilimpahkan-ke-kejaksaan-besok.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea