Penyalahgunaan Narkotika

Samuel Simon Hattu Divonis 2 Tahun Penjara karen Memiliki 0,18 Gram Sabu

Rerdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika gologan I bagi diri sendiri.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Pemilik narkoba dengan berat total 0,18 gram jenis sabu milik Samuel Simon Hattu divonis 2 tahun penjara, Senin (10/07/2023).

"Menyatakan terdakwa Samuel Simon Hattu yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun," ucap  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Martha Maitimu saat membacakan vonis.

Rerdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika gologan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pemuda di Maluku Tengah karena Terlibat Narkoba

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili, Endang Anakoda.

Sebelumya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu rupiah.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada 12 Maret 2023 sekitar pukul 13:30 WIT.

Terdakwa ditangkap di depan Pegadaian Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved