Narkoba di Ambon

Tuhahay, Residivis Narkoba Banding Vonis 6 Tahun Hakim PN Ambon

Banding disampaikan usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6/2023).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Delvy Tuhahay mengajukan banding atas vonis Hakim.

Banding disampaikan usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6/2023).

"Yang Mulia Hakim, saya mengajukan banding," kata terdakwa saat sidang.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.

Pasalnya, terdakwa bukan sekali menggunakan narkoba.

Terdakwa sempat divonis penjara atas kasus yang sama pada tahun 2018.

Baca juga: Tentang Kota Ambon, Virza Oreel: Tidak Bisa Diungkapkan Lagi

Baca juga: Jaksa Beberkan Peran Talapessy, Bendahara Pembantu di Kasus Korupsi Dana Gempa SBB

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1 Miliar, Subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Terdakwa Delvy Tuhehay dinyatakn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 paket Sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa kali ini ditangkap dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 paket. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved