Narkoba di Ambon
Tuhahay, Residivis Narkoba Banding Vonis 6 Tahun Hakim PN Ambon
Banding disampaikan usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Delvy Tuhahay mengajukan banding atas vonis Hakim.
Banding disampaikan usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6/2023).
"Yang Mulia Hakim, saya mengajukan banding," kata terdakwa saat sidang.
Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
Pasalnya, terdakwa bukan sekali menggunakan narkoba.
Terdakwa sempat divonis penjara atas kasus yang sama pada tahun 2018.
Baca juga: Tentang Kota Ambon, Virza Oreel: Tidak Bisa Diungkapkan Lagi
Baca juga: Jaksa Beberkan Peran Talapessy, Bendahara Pembantu di Kasus Korupsi Dana Gempa SBB
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1 Miliar, Subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Terdakwa Delvy Tuhehay dinyatakn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 paket Sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, terdakwa kali ini ditangkap dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 paket. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.