Korupsi di Maluku
Jaksa Beberkan Peran Talapessy, Bendahara Pembantu di Kasus Korupsi Dana Gempa SBB
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Terdakwa Muid Tulapessy dalam kasus tersebut.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), digelar perdana Rabu (21/6/2023).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Terdakwa Muid Tulapessy dalam kasus tersebut.
Muid Tulapessy merupakan bendahara pembantu BPBD Kabupaten SBB.
JPU, Reimon Noya mengatakan Kabupaten SBB mendapat alokasi anggaran senilai Rp 37.310.000.000 dari BNPB RI.
Alokasi anggaran tersebut untuk penanggulangan bencana gempa bumi berkekuatan 6,8 SR yang menimpa SBB pada tahun 2019.
Dari uang tersebut, terdapat uang sisa dana siap pakai senilai Rp4.357.507.013.
"Bahwa terdapat sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp 4.357.507.013,00 yang berasal dari Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak, yang seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat," kata JPU.
Selanjutnya, dana tersebut dipakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp 2.258.840.000.
Sedangkan Rp 1 Miliar rupiah dipakai terdakwa dan Marlin Mayaut (BAP terpisah) tanpa persetujuan BNPB RI.
"Bahwa surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara," tambahnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Terdakwa Muid Tulapessy tanpa didampingi kuasa Hukum menyatakan keberatan terhadap Dakwaan JPU sehingga melalui Kuasa Hukunya akan dibuat eksepsi pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian diakhiri oleh Hakim Ketua Rahmat Selang dan akan di lanjutkan pekan depan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.