Penyalahgunaan Narkotika
Dituntut 10 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Tual Minta Keringanan Hukuman, Alasannya Keluarga
Bandar narkoba pemilik 105,76 gram sabu di Kota Tual, Provinsi Maluku meminta keringan hukuman
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bandar narkoba pemilik 105,76 gram sabu di Kota Tual, Provinsi Maluku meminta keringan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang.
Permohonan itu disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Jhon Michaele Berhitu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Agustina Ubleeuw, Jumat (15/10/2021).
Berhitu menyampaikan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan memohon majelis hakim meringankan hukumannya, karena terdakwa merupakan keluarga yang harus menafkahi keluarga.
“Kami memohon majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa masih memiliki anak yang harus dibiayai dan terdakwa juga merupakan kepala keluarga,” kata Berhitu.
Lanjutnya, fakta persidangan pun menunjukan terdakwa juga korban dalam penyalahgunaan narkotika lantaran sejak awal pemakain pada tahun 2004, terdakwa menjadi ketergantungan.
“Yang Mulia Majelis Hakim, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan seperti dalam fakta persidangan, terdakwa juga sebagai korban karena saat pemakaian tahun 2004 dan efeknya terdakwa menjadi ketergantunngan narkoba,” lanjutnya.
Penyesalan pun disampaikan terdakwa melalui Berhitu dan ia meminta keputusan seadil-adilnya.
“Terdakwa sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi laginya yang mulia. dia belum pernah dihukum, Dia bersikap sopan dalam proses persidangan. Kami kuasa hukum meminta putusan yang seadil-adilnya,” tandas Berhitu.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subside enam bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Reven sebelumnya ditangkap lantaran memiliki total 11 paket sabu seberat 105,76 gram, Kamis (11/3/2021) sore.
Satu paket itu ditemukan saat penangkapan dan 10 paket lainnya dirumah terdakwa di kawasan Kiom, Jalan Merdeka Raya, Kota Tual, Provinsi Maluku.
Saat penggeledahan dirumah, terdakwa sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan kamar orang tuanya dan bukan kamarnya untuk digeledah.
Petugas yang tak percaya lalu mencari kamar terdakwa dan pintu masuk kamar terdakwa berada dibagian samping rumah.
Setelah masuk ke dalam kamar, petugas menemukan 10 paket sabu berukuran kecil lainnya di atas meja dalam kamar tersebut, dengan total berat 105,76 gram.(*)