Penyalahgunaan Narkotika
Ambil Paket Sabu Dengan Iming-iming Uang Rp 1 Juta, Pemuda Ambon Ini Malah Dituntut Penjara 8 Tahun
Diiming-imingi uang Rp. 1 juta oleh saudaranya untuk mengambil paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa Bil Suat (25) dituntut delapan tahun pen
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Diiming-imingi uang Rp. 1 juta oleh saudaranya untuk mengambil paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa Bil Suat (25) dituntut delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury juga menuntut terdakwa dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Roberth Lesnusa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU.
JPU meminta barang bukti berupa satu dos paketan warna coklat di dalamnya berisikan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram itu dibalut dengan selembaran tissue warna putih yang dimasukan dalam baju warna abu-abu merek Alfas dirampas untuk dimusnakan.
Kejadian berawal saat terdakwa dihubungi saudaranya, Sammy untuk mengambil sebuah paket di jasa pengiriman TIKI di Jalan AM Sangadji, 24 Desember 2020 lalu.
Terdakwa dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 1 juta setelah mengambil paketan tersebut.
Anggota Ditres Narkoba Polda Maluku yang telah mendapatkan informasi kemudian melakukan pemantauan.
Terdakwa lantas ditangkap anggota kepolisian di depan kantor pengiriman barang itu usai mengambil paket berisi narkoba itu, sekitar pukul 10.55 WIT.
Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina kemudian menunda sidang hingga pekan depan.