Kasus Narkoba di Ambon
Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Durian Patah Ambon, Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial JEK di pertigaan Durian Patah.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial JEK.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay menjelaskan penangkapan berlangsung di kawasan pertigaan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.
Ia mengatakan, penangkapan JEK bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari seorang informan mengenai aktivitas mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Ambon bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan.
Baca juga: Hilang Kendali Akibat Mabuk, Pemotor Tabrak Angkot di Kawasan STAIN Ambon
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni AMBON - FAK FAK: Tersedia 3 Keberangkatan di Bulan April, Catat Tanggalnya!
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan JEK dalam peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 0,25 gram, serta enam lipatan kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1,52 gram.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Markas Polresta (Mapolresta) Ambon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Luhukay menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Ambon dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon. Ini adalah hasil kerja cepat dan responsif dari petugas kami di lapangan, berkat adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Ipda Janet mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Akibat perbuatannya, tersangka JEK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan atau penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman, Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I, dan Pasal 114 ayat (1) tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka JEK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.