Penyalahgunaan Narkoba
Radjawane, Warga Kudamati Pemilik 3,02 Gram Ganja Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Marsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Warga Tugu Dolan, Kudamati, Ambon bernama Marsel Radjawane divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Marsel divonis penjara karena terbukti bersalah memiliki 3,02 gram narkotika jenis ganja.
Putusan tersebut dibacakan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Marsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”.
Sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 Bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca juga: Miliki 305 Gram Sabu, Suriyanto Mengaku Berjualan Narkoba di Kota Tual Baru Setahun
Selain itu, barang bukti berupa ganja juga ikut dimusnahkan.
Diketahui putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam amar tuntutannya menginginkan terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian baik, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa sebelumnya tertangkap di depan Jalan raya Lorong 2 Tugu Dollan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon sekitar pukul 21.35 WIT, pada 30 Januari 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dan diadili karena “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.