Dugaan Perselingkuhan
Dituding Berselingkuh, Kadinkes Panggil dan Periksa Dokter Puskesmas Waihoka
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Johan S. Norimarna, turun tangan memanggil dan memeriksa dokter yang bersangkutan Sesuai Arahan Wali Kota.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan perselingkuhan yang menimpa seorang dokter di Puskesmas Waihoka, Kota Ambon, akhirnya mendapat respons Pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Johan S. Norimarna, turun tangan memanggil dan memeriksa dokter yang bersangkutan atas arahan langsung dari Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kepada TribunAmbon.com, Johan Norimarna menyampaikan hasil pertemuannya dengan dr. Sulaia Sangadji alias Ela.
Baca juga: Masa Sidang III 2025, DPRD Malteng Terima 21 Surat Masyarakat tuk 3 Komisi, Kecuali Komisi II
Menurutnya, dokter tersebut menjelaskan bahwa pertemuan yang dituduhkan sebagai perselingkuhan tidak benar.
"Saya sudah memanggil dokter yang bersangkutan, dan dia menjelaskan bahwa dia memang sedang menghadapi masalah rumah tangga," kata Johan, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa dr. Ela sedang dalam proses perceraian yang sudah sampai pada tahap persidangan.
Karena kurang memahami hukum, dr. Ela memutuskan untuk mencari pengacara.
Pria yang terlihat dalam foto bersamanya adalah pengacara yang ia sewa, yang kebetulan direkomendasikan oleh keluarganya.
"Pengacara ini yang ada di dalam foto, duduk bersama dengan si dokter. Dokter Ela itu sudah menjelaskan kepada saya bahwa mereka hanya mengobrol biasa, meminta pendapat hukum terkait permasalahan yang ada," jelas Johan.
Senada dengan pernyataan Kadinkes, dr. Sulaia Sangadji juga memberikan klarifikasinya.
Ia membenarkan bahwa pertemuannya dengan Ruswan Latuconsina, yang disebut-sebut sebagai pria selingkuhannya, adalah dalam rangka konsultasi hukum.
"Saya membutuhkan pendapat hukum dari advokat ataupun konsultan hukum, maka direkomendasikan oleh keluarga saya dengan Ruswan Latuconsina," ujar dr. Ela dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, pertemuan tersebut berlangsung di tempat umum, yaitu di sebuah rumah makan di Wayame.
"Saya dan Ruswan (Konsultan hukum) duduk selayaknya pengunjung lain, makan sambil berbicara dan berkonsultasi masalah hukum yang tengah saya hadapi, dan itu di tempat publik," tambahnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.