Senin, 13 April 2026

Miliki 19,35 gram Ganja, Warga Taman Makmur Ambon Divonis 4 Tahun Penjara 

Seorang Anak muda di Kota Ambon bernama D. Matrutty divonis 4 tahun penjara karena memiliki 19,35 gram ganja.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Anak muda di Kota Ambon bernama D. Matrutty dalam perkara kepemilikan 19,35 gram ganja divonis 4 tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota. 

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Miliki 1 Paket Tembakau Sinte, Anak Muda di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara 

Baca juga: Berkas Lengkap, 2 Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku Dilimpahkan ke Penuntut Umum

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa D. Matrutty dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp. 800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Juga ditetapkan barang bukti berupa, 15 paket plastik ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 19,35 gram, disisihkan 0,50 gram dan sisanya adalah 18,85 gram. 83 buah plastik bening dengan ukuran 6x4 cm disimpan dalam tas kain warna hitam berlogo McDonald, semuanya dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu handpone Iphone 7 warna pink, dirampas untuk Negara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun. 

Untuk diketahui, terdakwa D. Matruty ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIT.

Ia ditangkap di jalan raya dekat Pos Lalulintas Nusaniwe, kompleks Taman Makmur, jalan Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved