Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku Dilimpahkan ke Penuntut Umum

2 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah khusus di Maluku 2016 dilimpahkan ke Penuntut Umum.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Kejati Maluku
Penerimaan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, telah menerima penyerahan 2 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah khusus di Maluku 2016. 

Yakni Dani Supriadi selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya, untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku dan Arthur Parera, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.  

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima penyerahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus di Maluku tahun 2016,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Alfrets R.I. Talompo, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (11/12/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52. 

Baca juga: Berkas Tipikor Rumah Khusus di Seram Barat Dikembalikan ke Penuntut Umum, Ini Alasannya

Baca juga: Kontraktor dan PPK Dinas PUPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

Perbuatan terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Usai diterima JPU, langsung dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20. 

Terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember 2024. 

Agar dilakukan persiapan administrasi, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Kedua tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Jaksa Segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved