Kasus Korupsi di Maluku
Berkas Tipikor Rumah Khusus di Seram Barat Dikembalikan ke Penuntut Umum, Ini Alasannya
Kejati Maluku mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Seram Bagian Barat kepada Penuntut Umum.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT), yang kini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, kepada Penuntut Umum (PU).
Dua tersangka yakni, Dani Supriadi selaku Direktur CV. Karya Utama dan Arthur Parera, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Perkara ini merugikan negara sebesar Rp 2.804.700.047,52.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Ardy, pengembalian berkas dilakukan setelah Jaksa Penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh PU.
“Untuk kasus BP2P/SNVT sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan ke PU,” ungkap Ardy.
Ia menambahkan, bahwa berkas perkara tersebut akan naik ke tahap 2, jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Setelahnya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon.
“Belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Kalau Penuntut Umum nyatakan lengkap atau P21, baru tahap 2. Setelah tahap 2, baru bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon,” jelasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.
Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6,3 milyar.
Pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kontraktor-dan-PPK-Dinas-PUPR-saat-diperiksa.jpg)