Kasus Korupsi di Maluku

Kontraktor dan PPK Dinas PUPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Kejati Maluku Tetapkan Kontraktor Proyek Rusus dan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P dengan nilai kontrak RP. 6,3 Milyar. 

Kedua tersangka tersebut yakni Dani supriadi sebagai Direktur CV. Karya Utama dan Arthur Parera sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku. 

Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada rekan media usai pemeriksaan, Senin (26/8/2024). 

“Melalui upaya paksa Hari ini kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BP2P Maluku,“ ungkap Triono Rahyudi.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Adam Rahayaan Ditunda, Kemarin Terima Rekomendasi, Hari Ini Dirawat RS

Baca juga: Demokrat Rekomendasi Adam Rahayaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Maju Pilwakot Tual 2024

Sebelum penetapan tersangka keduanya diperiksa selama 10 jam dari pukul 10.00 WIT hingga 20.00 WIT. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa langsung dibawah ke Rutan Rutan Kelas IIA Ambon. 

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari Senin 26 Agustus hingga 12 September 2024. 

“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari, “ Kata Aspidsus

Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit. 

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved