Korupsi di Maluku
Kasus Penyalahgunaan Anggaran BP2P Maluku 2016 Rp 6,3 miliar Terkendala Perhitungan Kerugian Negara
Bahkan penyidik Kejati Maluku telah meningkatkan status kasus yang awalnya di tingkat penyelidikan kini di tingkat penyidikan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 6,3 miliar pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku tahun 2016 masih belum menemukan titik terang.
Padahal penyidik Kejati Maluku telah meningkatkan status kasus yang awalnya di tingkat penyelidikan kini di tingkat penyidikan.
Penetapan tersangka hingga masih terkendala perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya, Senin (10/6/2024), bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang belum diselesaikan oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
“Masih sama dengan perkembangan sebelumnya yakni kita (Kejati Maluku) masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku yang sampai saat ini belum ada hasil perhitungannya, “ ungkap Ardy.
Jika memang hasilnya sudah keluar, dikatakan pihaknya bisa menindaklanjuti ke tahap lainnya.
“Kita tunggu hasilnya saja, untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, “ ujar Ardy.
Baca juga: Lusikooy: Jaksa Harus Tersangkakan Direktur dan Wadir Politeknik Negeri Ambon
Baca juga: Pedagang Pasar Mardika Laporkan Disperindag Provinsi Maluku ke Kementerian Perdagangan RI
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan rumah khusus di daerah rawan konflik yang tersebar di Kabupten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.
Untuk penyaluran anggaran pada Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Diantaranya diantaranya Desa Iha, Luhu, Sia Putih, Tanah Goyang, Lisabata, Elpaputih, Samasuru dan Loki.
Sementara di Maluku Tengah, yakni desa Mamala dan Morela.
Namun, sejumlah proyek pembangunan rumah di daerah rawan konflik tersebut tidak kunjung selesai, bahkan ada yang baru berdiri pondasinya saja. Meskipun pencairan anggarannya sudah mencapai 100 persen.
Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan atau klarifikasi, termasuk Kepala BP2P Maluku atau dulunya masih bernama Kepala SNVT (Satker Non-Vertikal Tertentu).
Penyidik telah mengumpulkan bukti dan diminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BP2P Maluku atau dulunya masih bernama Kepala SNVT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.