Ambon Hari Ini

Pedagang Pasar Mardika Laporkan Disperindag Provinsi Maluku ke Kementerian Perdagangan RI

Pasalnya, ada oknum pegawai Disperindag berinisial (N) yang mengelola Pasar Mardika Ambon menyuruh beberapa oknum Pedagang untuk menjual lapak dengan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Jenderal
Salah satu eksavator tengah membongkar lapak pedagang di Pasar Apung I Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Para pedagang Pasar Mardika Ambon melaporkan oknum dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku ke Kementerian Perdagangan RI.

Pelaporan oleh 104 pedagang itu diwakili kuasa hukum, Adam Hadiba pada akhir Mei 2024 lalu.

Adam Hadiba mengatakan para pedagang melaporkan lantaran merasa ditipu.

Pasalnya, ada oknum pegawai Disperindag berinisial (N) yang mengelola Pasar Mardika Ambon menyuruh beberapa oknum Pedagang untuk menjual lapak dengan harga yang variasi.

“Kita sudah melaporkan permasalahan pedagang pasar sekitar 104 orang ke Pihak Kementerian Perdagangan dua pekan lalu,” kata Hadiba, Senin (10/6/2024)

Selain ke Kemendag, pihaknya juga akan melaporkan dugaan korupsi, penipuan dan penggelapan ke Kejaksaatn Tinggi (Kejati) Maluku.

“Semua bukti sudah dikantongi dan siap untuk diberikan kepada kejati Maluku saat laporan dimasukan,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk dugaan korupsi dilakukan oknum tak bertanggung jawab yang menjual Lapak pasar Mardika dalam hal ini aset pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan aturan lapak itu tak bisa diperjualbelikan dan hanya hak pakai saat menyewa.

Baca juga: Tahun ke-3, Pemerintah Negeri Rumah Tiga Ambon Surati BWS Hingga Pemkot Minta Tangani Erosi Sungai

Baca juga: Saat Paus Fransiskus Bernyanyi Che Sara dengan Para Wartawan dari Indonesia

Lanjutnya, hal ini merupakan kewenangan Disperindag Provinsi Maluku lantaran ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyuruh beberapa oknum pedagang untuk menjual lapak tersebut dengan nilai variasi cukup tinggi.

Oknum-oknum tersebut menjual lapak dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 100 juta

“Kalau mau dilihat ini juga bagian dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Disperindag. Data kita ada pedagang yang disuruh menjual lapak lapak tersebut, kita bahkan bertanya dari mana mereka mendapatkan kunci kunci lapak itu, ada yang pegang 50 ada 15 dan lain sebagainya. Sudah begitu, saat lapak terjual ada deal deal bagi hasil disana yang diterima oknum pegawai Disperindag dan penjual sendiri. Mereka menjual satu lapak ada yang Rp. 50 juta ada yang Rp. 100 juta,” ungkapnya

“Kemudian salah gunakan kewenangan berikut oleh Disperindag adalah saat bongkar pasar apung padahal belum bisa menyelesaikan persoalan pasar megah milik pemerintah provinsi Maluku itu,” tambanya.

Pihaknya juga menyayangkan sikap Disperindag yang menggunakan data pedagang sebagai laporan kepada Kementerian Perdagangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved