Ambon Hari Ini
Pedagang Pasar Mardika Laporkan Disperindag Provinsi Maluku ke Kementerian Perdagangan RI
Pasalnya, ada oknum pegawai Disperindag berinisial (N) yang mengelola Pasar Mardika Ambon menyuruh beberapa oknum Pedagang untuk menjual lapak dengan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Namun ternyata para pedagang pada data tersebut tidak diberikan lapak padahal aturan jelas.
“Semua bukti sudah dikantongi dan siap untuk diberikan kepada kejati Maluku saat laporan dimasukan. Berdasarkan Permendagri no 21 tahun 2021 pasal 16 eks pedagang harus mendapatkan tempat tanpa harus membayar sebab revitalisasi pasar Mardika menggunakan data dari pedagang yang lama. Tanpa mereka revitalisasi pasar tidak akan terjadi sebab data yang dipakai adalah pedagang lama yang juga membuat sehingga anggaran revitalisasi itu ada,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, para pedagang juga akan melaporkan pungli ke Kejati Maluku. Pasalnya, para pedagang juga dikenakan retribusi diluar dari Pemerintah.
“Laporan tentang pungutan liar juga kami sudah siapkan, ada temuan soal penagihan retribusi yang bervariasi. Ada pedagang yang membayar hanya Rp. 900 ribu, ada yang Rp. 1,5 juta. Sehingga temuan ini kita juga akan masukan dalam laporan yang nanti dimasukan kepada Kejati Maluku,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.