Ambon Hari Ini

Pedagang Pasar Mardika Laporkan Disperindag Provinsi Maluku ke Kementerian Perdagangan RI

Pasalnya, ada oknum pegawai Disperindag berinisial (N) yang mengelola Pasar Mardika Ambon menyuruh beberapa oknum Pedagang untuk menjual lapak dengan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Jenderal
Salah satu eksavator tengah membongkar lapak pedagang di Pasar Apung I Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (29/5/2024). 

Namun ternyata para pedagang pada data tersebut tidak diberikan lapak padahal aturan jelas.

“Semua bukti sudah dikantongi dan siap untuk diberikan kepada kejati Maluku saat laporan dimasukan. Berdasarkan Permendagri  no 21 tahun 2021 pasal 16 eks pedagang harus mendapatkan tempat tanpa harus membayar sebab revitalisasi pasar Mardika menggunakan data dari pedagang yang lama. Tanpa mereka revitalisasi pasar tidak akan terjadi sebab data yang dipakai adalah pedagang lama yang juga membuat sehingga anggaran revitalisasi itu ada,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, para pedagang juga akan melaporkan pungli ke Kejati Maluku. Pasalnya, para pedagang juga dikenakan retribusi diluar dari Pemerintah.

“Laporan tentang pungutan liar juga kami sudah siapkan, ada temuan soal penagihan retribusi yang bervariasi. Ada pedagang yang membayar hanya Rp. 900 ribu, ada yang Rp. 1,5 juta. Sehingga temuan ini kita juga akan masukan dalam laporan yang nanti dimasukan kepada Kejati Maluku,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved