Maluku Terkini

Tanah Ulayat Terancam, Masyarakat Adat Luhu Tolak Keras Legalisasi Tambang Sinabar

Menurutnya, tanah leluhur bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan warisan budaya dan sejarah yang harus dijaga. 

|
Istimewa
TAMBANG SINABAR - Para tokoh adat Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat menolak segala bentuk rencana penertiban dan legalisasi tambang di wilayah mereka jika tanpa persetujuan resmi dari pemilik sah tanah ulayat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Termarwut

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pernyataan anggota DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyebut aktivitas tambang sinabar di Seram Bagian Barat (SBB) hanya ditutup sementara, menuai protes keras dari masyarakat adat Negeri Luhu. 

Mereka dengan tegas menolak segala bentuk rencana penertiban dan legalisasi tambang di wilayah mereka jika tanpa persetujuan resmi dari pemilik sah tanah ulayat.

Tokoh adat Negeri Luhu, Ahmad S (47), menegaskan bahwa penolakan ini didasari pada pengabaian hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. 

"Kami dengan keras dan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang sinabar ataupun tambang jenis apapun yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu," tegas Ahmad S. dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: 2 Remaja Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, Ternyata Pernah Beraksi di Ambon

Menurutnya, tanah leluhur bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan warisan budaya dan sejarah yang harus dijaga. 

Masyarakat adat Luhu berpendapat, pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki legitimasi untuk memberikan izin pengelolaan tambang di atas tanah adat tanpa melalui persetujuan resmi dari Saniri Negeri Luhu dan seluruh unsur adat.

"Pemerintah maupun perusahaan tidak boleh semena-mena membuat izin tambang. Kami akan terus mengawal persoalan ini, bahkan sampai ke kementerian terkait di Jakarta, agar tidak ada izin yang keluar tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu," tambahnya.

Ia juga memperingatkan bahwa pemaksaan izin tambang akan dianggap sebagai pelanggaran hak masyarakat adat.

Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid di SBB, 2 Remaja Berstatus Pelajar Ditangkap Warga

Masyarakat adat Luhu mendesak pemerintah untuk menghormati sejarah, hak ulayat, dan nilai-nilai adat yang berlaku. 

Perjuangan ini, kata Ahmad S, bukan hanya soal menolak tambang, tetapi juga menjaga keberlangsungan lingkungan, generasi masa depan, dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

"Sekali lagi kami tegaskan, tanah adat Negeri Luhu bukan milik siapapun untuk diatur seenaknya, bahkan pemerintah sekalipun. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk mempertahankan hak ulayat ini sampai kapan pun," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved