Maluku Terkini

Tersangka Pemilik BBM Ilegal Dilimpahkan ke JPU oleh Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar

Sekedar mengetahui, LK diamankan pada Kamis 29 Mei 2025 malam di rumahnya, yang berlokasi di sekitaran Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki.

Istimewa
TERSANGKA BBM ILEGAL KKT - Penyerahan tersangka BBM berjenis Solar berinisial LK (47) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (7/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

KKT, TRIBUNAMBON.COM - Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polair, akhirnya serahkan tersangka LK (47) bersama barang bukti berupa BBM berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penyerahan itu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, bersama Personel pada 3 September 2025, diterima langsung Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, dan didampingi oleh kedua Penasehat Hukum Tersangka.

“Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, itu berarti tanggung jawab Penyidik pada Sat Polair telah selesai,” ungkap Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Reimal F. Patty, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Harga Sayur Mulai Stabil di Ambon, Sayur Lokal per Ikat Rp 5 Ribu

Baca juga: Antrean Pertalite Semakin Panjang, SPBU Namlea Diduga Layani Penimbun BBM

Sekedar mengetahui, LK diamankan pada Kamis 29 Mei 2025 malam di rumahnya, yang berlokasi di sekitaran Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penyergapan dan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Reimal, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. 

Dalam penggeledahan itu, ditemukan puluhan jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.

Ternyata dalam penyelidikan juga diketahui bahwa LK tidak sendiri, mereka mengetahui bahwa A (37) juga diduga turut serta secara bersama-sama. 

Tersangka berinisial A, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa Wilayah yang ada di Maluku dan sekitarnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved