Korupsi di Maluku
Lusikooy: Jaksa Harus Tersangkakan Direktur dan Wadir Politeknik Negeri Ambon
Pengembalian ini terjadi setelah peringatan dari Hakim Ketua, Wilson Sriver, pada bulan lalu saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, dan Wakil Direktur Bidang Akademik, Leonora Leuhery, akhirnya mengembalikan kerugian negara yang mereka terima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp. 72 miliar untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
Pengembalian ini terjadi setelah peringatan dari Hakim Ketua, Wilson Sriver, pada bulan lalu saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dimana saat pemeriksaan, Dadi Mairuhu mengaku terima Rp. 49 juta dan Leonora Leuhery mengakui Rp 39 juta, atas sejumlah SPTJM yang mereka tandatangani.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/6/2024).
“Benar Direktur dan Wakil Direktur telah kembalikan Uang negara yang mereka terima sebanyak Rp. 88 juta yang telah disetor ke kas Negara, “ ungkap Toatubun.
Tak hanya Kasi Intel, Tim JPU juga mengakui hal yang sama dalam persidangan saat ditanya oleh Hakim Ketua Wilson Driver saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon yang melibatkan Fentje Salhuteru, Wilma Enggliani Ferdinandus, dan Christina.
Baca juga: Rapat Bersama Kemendagri, Pemprov Bahas Penanganan TBC, stunting, dan Inflasi di Maluku
Baca juga: NasDem Usung Agus Ririmasse - Rosita Usman di Pilwakot Ambon? Ini Penjelasan Ketua DPD
“Benar mereka telah kembalikan Uang negara sesuai perintah Hakim. Baru tadi mereka kembalikan, “ Kata Tim JPU Kejari Ambon.
Mendengar hal itu Kuasa Hukum Vence Salhuteru, Henry Lusikooy meminta agar jaksa untuk tidak tebang pilih dan meminta agar mereka yang telah mengembalikan keuangan negara, harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kasus ini masih di tingkat penyelidikan maka pengembalian itu bisa menghapus pidana namun ini di tingkat penyidikan dan juga karena temuan dalam fakta sidang serta keduanya telah mengembalikan dengan demikian Jaksa Harus tetapkan mereka sebagai tersangka juga dalam kasus ini, Jaksa jangan tebang pilih,” tegas Kuasa Hukum Vence Salhuteru.
“Mau siapapun dan sekecil apapun nominal pengembalian yang dilakukan, mereka harus ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengakui kalau mereka juga ikut menerima aliran uang negara dalam kasus tersebut,” tambah Lusikooy (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.