Kasus Korupsi di Maluku
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Adam Rahayaan Ditunda, Kemarin Terima Rekomendasi, Hari Ini Dirawat RS
Sidang kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016, 2017 Adam Rahayaan ditunda.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adam Rahayaan, yang seharusnya digelar pada Senin (26/8/2024), terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut lantaran Jaksa belum siap dengan amar tuntutannya.
Sementara itu Adam Rahayaan hadir secara virtual.
Diketahui Adam Rahayaan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Ketidakhadiran Rahayaan secara langsung di Pengadilan Tipikor Ambon karena sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Tangerang.
Baca juga: Demokrat Rekomendasi Adam Rahayaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Maju Pilwakot Tual 2024
Baca juga: Mepet, KPU Tual Minta Calon Kepala Daerah Perhatikan Waktu Pendaftaran
Nampak dalam layar monitor, Adam Rahayaan dalam kondisi tangan diinfus.
"Yang Mulia Hakim, saya rencananya ikut sidang, tetapi ketika turun dari pesawat, penyakit saya sebelumnya kambuh lagi. Sehingga saya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Tangerang," kata Rahayaan melalui zoom.
Disisi lain, JPU tak terima Rahayaan hanya hadir secara virtual.
JPU meminta agar Rahayaan hadir pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda karena tersangka tidak berada di tempat. Saya minta kuasa hukumnya untuk menghadirkan tersangka pada hari Jumat," ujar JPU di persidangan.
Sementara itu, pada Minggu (25/8/2024) Adam Rahayaan menerima rekomendasi Demokrat untuk maju Pilwakot Tual 2024.
Adam Rahayaan bahkan hadir langsung menerima rekomendasi oleh Ketua DPP, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta.
Ia tampak didampingi pasangannya Muti Matdoan dan Ketua DPW Demokrat Maluku Roy Pattiasina.
Rahayaan sebelumnya mendapat penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim untuk menghadiri pernikahan anaknya di Kota Tual.
Namun, ternyata juga digunakannya untuk bisa berkoordinasi dengan Partai Politik, agar direkomendasi Pilwalkot Tual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.