Pilwakot Tual

Demokrat Rekomendasi Adam Rahayaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Maju Pilwakot Tual 2024

Demokrat rekomendasi terdakwa kasus dugaan korupsi, Adam Rahayaan maju Pemilihan Wali Kota Tual 2024

Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurty Yudhoyono menyerahjan rekomendasi Partai Demokrat kepada bakal calon Wali Kota Tual Adam Rahayaan di Jakarta, Minggu (26/8/2/24)(Dok. Tim Relawan Adam Rahayaan) 

TRIBUNAMBON.COM – Menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tak menghentikan langkah Adam Rahayaan maju pada Pemilihan Wali Kota Tual 2024.

Terbukti, Adam Rahayaan menerima rekomendasi dari Partai Demokrat.

Surat rekomendasi B1 KWK diberikan secara langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kepada Rahayaan yang juga didampingi pasangannya Muti Matdoan, di Jakarta pada Minggu (25/8/2024) malam.

"Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada Kota Tual telah diserahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat kepada Pak Adam Rahayaan dan pasangannya Muti Matdoan," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Latif Lahane dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Meski menjadi terdakwa kasus korupsi, Latif mengatakan Adam dan Muti memiliki tingkat popularitas dan keterpilihan yang tinggi.

Baca juga: Resmi! Paslon Hari Tamher dan Aliah Sayuti Terima Dukungan PBB dan Hanura tuk Pilkada Kota Tual

Baca juga: Mepet, KPU Tual Minta Calon Kepala Daerah Perhatikan Waktu Pendaftaran 

Inilah yang menjadi alasan Demokrat memilih Rahayaan.

"Iya popularitas tinggi dan peluang menang besar," ujarnya. Saat disinggung soal status hukum Adam Rahayaan, Latif mengatakan status terdakwa tidak menghalangi Adam untuk ikut kontestasi pilkada. Sebab, sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Lanjutnya, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tak menjadi halangan demokrat untuk mengusung mantan Wali Kota Tual itu.

"Tapi kan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap to, masih jalan, terdakwa ia tapi belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Diketahui, selain mendapat dukungan resmi dari Partai Demokrat, pasangan Adam-Muti kabarnya juga telah mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.

Surat rekomendasi DPN Partai Gelora kepada Adam dan Muti bernomor 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang persetujuan calon wali kota Tual dan wakil wali kota Tual.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi CBP Tual yang menjerat Adam Rahayaan masih berlanjut di Tipikor Ambon.

Rahayaan akan menjalani agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (26/8/2024) hari ini.

Namun, beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan izin penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved