Kasus Narkoba di Ambon

Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Seorang pemuda asal Ambon, Falentino Nadiron Wapdaron, dituntut 4 tahun dan 6 bulan atas kepemilikan 11 plastik narkotika jenis ganja.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
KASUS NARKOTIKA- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Falentino Nadiron Wapdaron di Pengadilan Negeri Ambon, dengan pidana penjara 4 tahun da 6 bulan, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

TRIBUNAMBON.COM, AMBON – Seorang pemuda asal Ambon, Falentino Nadiron Wapdaron, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 11 plastik bening berisi narkotika jenis ganja.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/4/2025).

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja,” kata JPU.

Baca juga: Total 7 Rumah Terdampak Kebakaran di Waihaong Ambon, Kerugian Belum Ditaksir

Baca juga: Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta.

Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.

JPU juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu tas selempang berisi satu plastik bening sedang dan 10 plastik kecil yang semuanya mengandung ganja kering.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Diketahui, Falentino ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 18.15 WIT di depan penginapan OYO, Jalan Mr. J. Latuharhary, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved