Ambon Hari Ini
Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Gani Atawolo alias Gani (77) dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas perkara penguasaan senjata api ilegal dan puluhan butir amunisi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Gani Atawolo alias Gani (77) dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas perkara penguasaan senjata api ilegal dan puluhan butir amunisi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benfrid C. M. Foeh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/4/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Gani Atawolo," ujar JPU di hadapan persidangan.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Gani bersalah karena secara bersama-sama dengan dua orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Gani Kadiman dan La Juma, tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, dan mengangkut senjata api, amunisi, serta bahan peledak.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Desa Effa SBT: 8 Program Mangkrak, Kerugian Capai Rp 931 Juta Lebih
Baca juga: 2 Pecatan TNI Tersangka Kasus Penyelundupan Senpi ke KKB Papua, Satunya Jadi Penyumbang Dana
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menetapkan tuntutan.
Faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah lanjut usia dengan beberapa penyakit bawaan.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam, Satu sarung senjata laras pendek warna hitam, 30 butir amunisi SS1 kaliber 5,56 mm, satu butir amunisi AK kaliber 7,62 mm.
Kemudian 14 butir amunisi revolver kaliber 3,8 mm, Satu kotak pensil merek Faber Castell warna hijau, boarding pass atas nama Ganj Atawolo rute Ambon–Lewoleba, dan Satu karung gula kristal putih bertuliskan PT Kebun Agung.
Motif: Takut Dipukul
Dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury, menjelaskan bahwa Gani sebenarnya tidak memiliki senjata dan amunisi tersebut.
Barang-barang itu, kata Thomas, hanya dititipkan oleh dua orang yang kini buron, yakni Gani Kadiman dan La Juma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.