Ambon Hari Ini

Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gani Atawolo alias Gani (77) dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas perkara penguasaan senjata api ilegal dan puluhan butir amunisi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang - Terdakwa Gani Atawolo (77) dituntut 2 tahun dan 6 Bulan, perkara penguasaan senjata api dan puluhan amunisi, disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/4/2025). 

Menurut Thomas, Gani membawa senjata dan amunisi itu lantaran merasa tertekan dan takut dipukuli, bukan karena ada janji imbalan.

"Klien saya memang mengakui membawa senjata api dan amunisi tanpa izin, yang jelas bertentangan dengan hukum. Namun, ia membawa barang-barang itu karena ditekan dan dipaksa oleh pemiliknya. Ia takut dipukul sehingga terpaksa membawa dari Kairatu ke Flores dengan alasan untuk berburu rusa," terang Thomas Wattimury.

"Dia tidak mendapat imbalan apa pun. Membawa itu karena takut, bukan karena kesadaran sendiri," tambahnya.

Diketahui, Gani Atawolo ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 14.35 WIT. 

Ia diamankan saat berada di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, sebelum keberangkatan menuju Flores.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved