Pemilik 1,08 Kilogram Ganja yang Ditangkap di Taman Makmur Ambon Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram bernama Nur Hidayat Ugi divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram bernama Nur Hidayat Ugi divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri ambon, Senin (7/8/2023).
Terdakwa sebelumnya tertangkap di Taman Makmur, Air Salobar, Ambon pada 5 April 2023 lalu sekira pukul 01.00 WIT.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hidayat Ugi berupa pidana penjara selama 4 Tahun,” kata Hakim.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdakwa Nur hidayat Ugi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 4 bulan Penjara.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Agustina Ubleuw sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski berbeda, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian memberi waktu 7 hari bagi keduanya bila ingin mengajukan banding. Sidang kemudian ditutup.
Kasus Narkoba di Ambon, Praktisi Hukum Nilai Jaksa Tebang Pilih Restoratif Justice |
![]() |
---|
Kasus Penangkapan 5 Paket Sabu di Ambon Berakhir di Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Jaksa |
![]() |
---|
Ditangkap 20 Paket Sinte, Pemuda di Kota Ambon Ini Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Satresnaroba Polres Tual Bekuk 5 Terduga Pengedar Sabu, 10 Paket Disita |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.