Pemilik 1,08 Kilogram Ganja yang Ditangkap di Taman Makmur Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram bernama Nur Hidayat Ugi divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram bernama Nur Hidayat Ugi divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri ambon, Senin (7/8/2023).

Terdakwa sebelumnya tertangkap di Taman Makmur, Air Salobar, Ambon pada 5 April 2023 lalu sekira pukul 01.00 WIT.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hidayat Ugi berupa pidana penjara selama 4 Tahun,” kata Hakim.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa Nur hidayat Ugi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 4 bulan Penjara.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Agustina Ubleuw sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Meski berbeda, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian memberi waktu 7 hari bagi keduanya bila ingin mengajukan banding. Sidang kemudian ditutup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved