Kamis, 21 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Retribusi Parkir Apung Hanya Rp. 1 Juta dalam 30 Hari, Dishub Ambon Cari Solusi

Dijelaskan, salah satu penyebab kurangnya pemanfaatkan layanan tersebut disebabkan pengunjung lebih memilih belanja tanpa turun dari kendaraan.

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
PARKIR PASAR APUNG- Potret Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Retribusi parkir apung di kawasan Mardika, Kota Ambon dalam lima bulan terakhir hanya berkisar Rp 5 juta atau rerata Rp 1 juta perbulan.
  • Angka yang jauh dari target itu diakui Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).
  • Diketahui, parkiran apung mulai difungsikan sejak November 2025 dengan luas lahan 100 x 30 meter.
  • Khusus kendaraan roda dua dengan daya tampung mencapai 1.000 unit.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON- TRIBUNAMBON.COM - Retribusi parkir apung di kawasan Mardika, Kota Ambon dalam lima bulan terakhir hanya berkisar Rp 5 juta atau rerata Rp 1 juta perbulan.

Angka yang jauh dari target itu diakui Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dijelaskan, salah satu penyebab kurangnya pemanfaatkan layanan tersebut disebabkan pengunjung lebih memilih belanja tanpa turun dari kendaraan.

Yaitu dengan menghampiri pedagang yang berjualan di bahu jalan.

"Pemerintah telah menyediakan fasilitas, namun tidak dimanfaatkan secara baik," ujar Suitela.

Pihaknya pun tengah mengupayakan pemanfaatan lain untuk meningkatkan fungsi area tersebut.

Memindahkan pusat kuliner di kawasan Belakang Amplaz jadi pertimbangan.

Kini, pihaknya tengah berkoordinasi.

"Kami tengah berkoordinasi," ucapnya.

Baca juga: Serapan Belanja Malteng Tahun 2025 88,7 Persen, DPRD Nilai Pelaksanaan Program Kurang Efektif

Baca juga: BPS SBT Catat Tren Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka Sejak 2023, Ini Penjelasannya

Diketahui, parkiran apung mulai difungsikan sejak November 2025 dengan luas lahan 100 x 30 meter.

Dikhusus kendaraan roda dua dengan daya tampung mencapai 1.000 unit.

Parkiran ini pun dalam sistem pembayaran menggunakan Mobile Point Of Sale (mPOS) yaitu sistem kasir digital menggunakan telepon seluler. 

Sementara itu, tarif parkir yang dikenakan untuk pengguna layanan sebesar Rp 3 ribu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved