Penyalahgunaan Narkoba

Evi Sopaheluwakan Pemilik 13 Paket Ganja Divonis 5,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana di

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
AMBON: Terdakwa Evi Meggy Sopaheluwakan pemilik 13 paket ganja usai mendengarkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Martha Maitimu selaku ketua didampingi dua hakim anggota, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan Narkotika Evi Meggy Sopaheluwakan divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Sopaheluwakan divonis lantaran tertangkap basah memiliki 13 paket Narkotika jenis Ganja.

Vonis tersebut dijatuhkan Pimpinan Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Pattipeilohy cs.

JPU dalam persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca juga: Total 169 Tindak Kejahatan di SBB Maluku Sepanjang Tahun 2023: Kasus Narkotika Meningkat

Diketahui terdakwa Evi Meggy Sopaheluwakan alias Meggy ditangkap di Jalan DR. Tamaela Batu Gantung Kec. Nusaniwe Kota Ambon, atau tepatnya di depan parkiran Penginapan RumaRuma Farvet Residence, Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 16.15 WIT.

Terdakwa ditangkap lantaran tanpa hak atau melawan hukum, Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika  Golongan 1 dalam bentuk Tanaman jenis ganja.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di kemas menggunakan plastik klip bening sedang kemudian di masukan kedalam kantong plastik warna hijau dan di masukan ke dalam tas jinjing kain warna ungu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved