Miliki Ganja, Warga Ambon Ini Divonis 5,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba berinisial PS 5,6 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba berinisial PS 5,6 tahun penjara.
PS divonis lantaran kedaparan memiliki narkoba jenis ganja seberat 2,10 gram.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/6/2023) sore.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Petrus selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama masa penahanan," kata Pimpinan sidang Martha Maitimu.
Baca juga: Kasus HIV AIDS di Ambon Meningkat, Jangan Anggap Remeh! Ini Gejala dan Faktor Utamanya
Baca juga: Inilah Wajah Buron Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Maluku, Polisi Minta Serahkan Diri Baik-baik!
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki ganja. Sebagaimana dalam pasal 114 ayat satu Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Diketahui Putusan tersebut lebih rendah 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Arif Kanahau.
JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 7,10 Tahun penjara.
Diketahui, terdakwa ditangkap sekitar Bank BCA, Jalan Sultan Hairun, Ambon pada Februari 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 2 paket.
Usai mendengarkan Vonis Majelis Hakim Terdawa Petrus tanpa kuasa Hukum menyatakan pikir pikir, demikian JPU menyatakan pikir pikir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1562021-penyalahgunaan-narkoba.jpg)