Jumat, 15 Mei 2026

Korupsi di Ambon

Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Laha Rugikan Negara Rp. 1,2 Miliar Dugaan Korupsi PAD 2020-2021

Mereka diantaranya ialah berinisial ‘RA’ selaku mantan Raja Negeri Laha dan F.M sebagai Sekretaris Negeri Laha. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, bertempat di jalan Rijali, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021.

Mereka diantaranya ialah berinisial ‘RA’ selaku mantan Raja Negeri Laha dan F.M sebagai Sekretaris Negeri Laha

Kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. 

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pendapatan asli desa / Negeri Laha tahun anggaran 2020 s/d 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com pada Kamis (14/5/2026) 

Akibat perbuatan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.282.997.997,00.

Jumlah kerugian itu berdasarkan hasil auditor Pada Inspektorat Kota Ambon tertanggal 9 Februari 2026.

Baca juga: Transportasi Laut Maluku Tumbuh, Namun Bongkar Muat Barang Turun

Baca juga: Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha 2020-2021

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan Hasil Audit Auditor pada Inspektorat Kota Ambon tanggal 09 Februari 2026 telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.282.997.997,00,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon. 

Kerugian Rp. 1,2 miliar lebih itu bersumber dari PAD Laha pada 2020 senilai Rp. 965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp. 937 juta. 

Kasus ini ditahap penyidikan diungkapkan bahwa pengelolaan anggaran miliaran rupiah itu mestinya dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). 

Akan tetapi tim penyidik temukan bahwa PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele, tidak menjelaskan secara detil peran masing-masing tersangka dalam kasus itu. 

Namun diketahui sejak ditingkat ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025,  tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak.  Mulai dari Saniri, pejabat pemerintah negeri, RT/RW, hingga pihak swasta lainnya. 

Keterangan dan barang bukti yang dikantongi penyidik, itulah akan diuji nantinya ke tahap penuntutan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved