Viral GEGP
2 Pelaku Video Asusila GEGP TikToker Ambon Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Kasus video asusila TikToker Ambon GEGP berkembang, dua pemeran lain berinisial SEM (17) dan GIL (19) resmi jadi tersangka.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kasus video asusila TikToker Ambon GEGP berkembang, dua pemeran lain berinisial SEM (17) dan GIL (19) resmi jadi tersangka.
- SEM diduga sebagai pelaku TPKS sekaligus pembuat konten, sementara GIL berperan menyebarkan video tanpa persetujuan.
- Meski sudah ditetapkan sejak April 2026, keduanya belum ditahan karena belum memenuhi syarat subjektif dan masih menunggu proses lanjutan, khususnya untuk tersangka anak.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus video asusila yang menyeret seorang TikToker Ambon berinisial GEGP kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya GEGP ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku, kini dua pemeran lain dalam video tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menariknya, meski status hukum keduanya sudah ditetapkan sejak 24 April 2026, penyidik belum melakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menjelaskan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SEM dan GIL.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana BOS dan DPA MTs Negeri Ambon 2023–2024 Resmi Ditetapkan
Baca juga: Ekonomi Maluku Awal 2026 Terkontraksi, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang
SEM diketahui masih berusia 17 tahun sehingga dalam proses hukum disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Piter, SEM diduga berperan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual sekaligus pembuat konten pornografi.
“Tersangka SEM merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan dugaan perbuatan sebagai pelaku TPKS dan pembuat konten pornografi,” jelas Piter.
Dalam perkara ini, SEM dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik menduga SEM melakukan perekaman atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek dalam video tersebut.
Sementara tersangka lainnya, GIL, yang berusia 19 tahun diduga berperan sebagai penyebar konten pornografi.
Ia dijerat pasal terkait penyebaran konten pornografi dan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan objek sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 April 2026.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap SEM maupun GIL.
Menurut Kombes Piter Yanottama, keputusan itu diambil karena syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terpenuhi.
| Polisi Masih Buru Pelaku Penyebar Video Asusila GEGP, Dua Bukti Dikirim ke Puslabfor Makassar |
|
|---|
| Kasus Video Asusila, GEGP Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nama GEGP Tak Pernah Sepi, Perkembangan Kasusnya Bikin Publik Menunggu: Kini Sudah Dibotaki |
|
|---|
| GEGP Ditahan Terkait Kasus Video Asusila, Ini yang Belum Dibuka ke Publik |
|
|---|
| Tiga Hari Berlalu, Humas Polda Belum Berikan Keterangan Resmi Soal Penahanan GEGP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Gegp-Botak.jpg)