Penjaga Konter HP di Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Punya Sabu

Seorang perempuan penjaga salah satu konter HP di Kota Ambon dituntut 5 tahun penjara atas kasus atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang perempuan penjaga salah satu konter HP di Kota Ambon dituntut 5 tahun penjara atas kasus atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono saat sidang yang dipimpin Hakim Orpa Marthina, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/10/2024). 

“Supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadila Marasabessy berupa pidana penjara 5 tahun, dikurangi penahanan sementara,” kata JPU. 

JPU menilai terdakwa Fadila Marasabessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Soal Rencana Dishub Bekukan Maxim, Driver: Kami Juga Bisa Demo Tapi Kejar Orderan Lebih Menjanjikan

Baca juga: Hakim Vonis Paman Pelaku Rudapaksa Ponakan di Leihitu Barat 8 Tahun Penjara

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar membayar denda Rp. 800 juta. 

“Denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” tambah JPU. 

JPU juga meminta agar memusnahkan barang bukti berupa empat paket serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastik klip bening kecil dengan berat total 0,19 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 2 Mei 2024, pukul 17.25 WIT. 

Terdakwa ditangkap di sebuah Konter Hp di Jalan Mutiara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Saat itu terdakwa sedang duduk sambil menjaga counter.

Tiba-tiba datang anggota polisi bersama tim berdiri mendekati terdakwa kemudian memperlihatkan surat tugas dan sambil menanyakan dimana tas terdakwa. 

Lalu terdakwa menunjukkan tas terdakwa. 

Kemudian, anggota polisi langsung mengambil tas milik terdakwa dan menaruhnya diatas meja. 

Selanjutnya, tas terdakwa langsung diperiksa dan menemukan empat paket sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil yang dilapisi 1 plastic klip bening ukuran sedang. 

Kemudian langsung diamankan dan membawa barang bukti tersebut ke Kantor Polisi. 

Sesampainya di Kantor Polisi terdakwa mengaku sabu tersebut milik terdakwa Wan (DPO) yang nantinya akan dikonsumsi bersama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved