Hakim Vonis Paman Pelaku Rudapaksa Ponakan di Leihitu Barat 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis paman pelaku rudapaksa ponakan di Leihitu Barat selama 8 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa AL atas tindakan kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan hukuman penjara 8 Tahun.
Terdakwa yang merupakan paman korban tega merudapksa ponakannya sendiri berulang kali.
Bahkan sejak korban masih SMP.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/10/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AL dengan pidana penjara selama 8 tahun. dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua.
Baca juga: Rudapaksa Ponakan Sendiri Berulang Kali, Paman di Leihitu Barat Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: Pedagang Cuekin Edaran Disperindag, Lebih dari 300 Lapak Gedung Baru Pasar Mardika Belum Ditempati
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak AL (17) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pidana dalam 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Dalam pembacaan Putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban hamil namun mengalami keguguran, juga membuat korban mengalami trauma dan malu terhadap lingkungan masyarakat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali dan tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa telah memintaa maaf kepada korban dan keluarga korban baik dalam persidangan maupun secara tertulis (terlampir surat pencabutan perkara dalam Berkas perkara), Namun dalam persidangan ayah korban menginginkan agar proses hukum tetap berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.