Kasus Narkoba
Pemakai Sabu Diciduk di Batu Merah Tanjung, Polresta Ambon Amankan Barang Bukti 0,1396 Gram
Seorang pria berinisial MAL alias Ongen, diduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan di kawasan Batu Merah Tanjung, Ambon.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial MAL alias Ongen, diduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon pada Minggu (16/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.
Penangkapan dilakukan di kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari informan bahwa seorang pria berinisial MAL alias Ongen diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Anggota BNN Maluku Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Tersangka Narkoba yang Baru Dibebaskan
Baca juga: Enam Terduga Pelaku Narkoba di Ambon Dibebaskan, Polisi Hanya Temukan Alat Isap
Sesampainya di Batu Merah Tanjung, tim kepolisian menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening," jelasnya.
Barang bukti sabu-sabu seberat 0,1396 gram beserta tersangka segera dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tambahnya.
Ipda Janet menegaskan bahwa Polresta Ambon akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Ambon.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Ambon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.