Pelecehan

Anggota BNN Maluku Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Tersangka Narkoba yang Baru Dibebaskan

Dugaan pelecehan ini terjadi tepat setelah Iwan keluar dari kantor BNNP Maluku pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.

|
Ist
PELECEHAN SEKSUAL - Oknum anggota BNN Provinsi Maluku, Thomas terduga pelaku pelecehan seksual saat tertangkap kamera di depan Kantor BNNP Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Insiden memalukan diduga dilakukan oleh oknum anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku terhadap istri dari Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan, seorang pria yang baru saja dibebaskan setelah memenangkan praperadilan. 

Dugaan pelecehan ini terjadi tepat setelah Iwan keluar dari kantor BNNP Maluku pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.

Menurut Petra Latue, kuasa hukum Iwan, insiden terjadi ketika kliennya dan keluarga dicegat oleh dua anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas, sesaat setelah mereka meninggalkan kantor BNNP.

Upaya pencegatan ini diduga dilakukan untuk menangkap kembali Iwan, meskipun praperadilan telah membatalkan penangkapan sebelumnya.

"Saat kami keluar dari gerbang kantor BNNP Maluku, kami dicegat oleh dua orang anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas. Mereka seolah-olah mau menangkap klien kami, Iwan, namun dihalangi oleh keluarga," ungkap Petra Latue saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (20/3/2025).

Dalam situasi yang menegangkan tersebut, salah satu anggota BNNP Maluku, Thomas, diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri Iwan. 

"Salah satu anggota, Thomas, terlihat melakukan pelecehan terhadap istri klien kami. Dia memegang bagian dada istri klien kami sebanyak dua kali," tegas Petra Latue.

Tindakan ini sontak memicu kemarahan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Iwan. 

Mereka mengecam keras tindakan oknum anggota BNNP Maluku tersebut dan berencana melaporkannya ke Polda Maluku.

"Terkait tindakan anggota BNNP Maluku itu, kami akan melaporkan ke Polda Maluku," kata Petra Latue.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait penangkapan Iwan oleh BNNP Maluku. 

Sebelumnya, penangkapan Iwan pada 5 Desember 2024 di Kantor Airnav Bandara Pattimura Ambon juga menuai protes karena dilakukan tanpa barang bukti narkoba. 

Meskipun BNNP mengklaim hasil tes urine Iwan positif, pihak kuasa hukum tidak pernah menerima hasil tersebut dan berargumen bahwa Iwan mengonsumsi obat-obatan rutin karena sakit.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak Iwan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 18 Maret 2025, yang memerintahkan pembebasan Iwan. 

Namun, insiden dugaan pelecehan ini kembali mencoreng citra BNNP Maluku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved