Maluku Terkini

Tangkap Warga Tanpa Barang Bukti, BNN Provinsi Maluku Kalah di Praperadilan

Pembebasan ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Petra Latue.

Petra Latue
KASUS NARKOBA - Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan saat didampingi kuasa hukumnya Petra Latue di Kantor BNN Provinsi Maluku, Selasa (18/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan, yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku pada 5 Desember 2024 di Kantor Airnav Bandara Pattimura Ambon, akhirnya dibebaskan. 

Pembebasan ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Petra Latue, di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor : 4/Pra.Pid/2025/PN Amb.

Menurut Petra Latue, kliennya ditangkap tanpa barang bukti narkoba. Meskipun BNNP Maluku mengklaim hasil tes urine Iwan positif, pihak kuasa hukum tidak pernah menerima hasil tersebut.

Baca juga: BNN Maluku Target Hitu Messing dan Kudamati jadi Desa Bersih Narkoba

Mereka juga berargumen bahwa Iwan mengonsumsi obat-obatan rutin karena menderita beberapa penyakit.

"Klien kami ditangkap tanpa barang bukti. BNNP Maluku mengatakan hasil tes urine positif, tetapi kami tidak pernah menerima hasilnya. Klien kami mengonsumsi obat-obatan rutin karena sakit," ujar Petra Latue saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (20/3/2025).

Sidang praperadilan yang dimulai pada 10 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Iwan pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Petra Latue.

Setelah putusan tersebut, pihak kuasa hukum membawa salinan putusan ke BNNP Maluku. 

Setelah melalui beberapa tahapan, Iwan akhirnya dibebaskan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.

Namun, drama tidak berakhir di situ. Saat Iwan dan kuasa hukumnya keluar dari gerbang kantor BNNP Maluku, mereka dicegat oleh dua anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas. 

Terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

"Dua anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas, mencoba menangkap kembali klien kami. Namun, keluarga menghalangi upaya tersebut," jelas Petra Latue.

Lebih lanjut, Petra Latue menuding salah satu anggota BNNP Maluku, Thomas, melakukan pelecehan terhadap istri Iwan. 

"Thomas memegang bagian dada istri klien kami sebanyak dua kali," cetusnya.

Pihak kuasa hukum Iwan berencana melaporkan tindakan anggota BNNP Maluku tersebut ke Polda Maluku.

"Kami akan melaporkan tindakan anggota BNNP Maluku tersebut ke Polda Maluku," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved